PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA CABANG BOGOR MELAPORKAN  KASUS PEMBUNUHAN YUBELIA ANDRIANA NOVEN CAHYA SISWI SMKK BARANANGSIANG  KE KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA,AKIBAT KEGAGALAN PENYELESAIAN OLEH POLRETSA BOGOR KOTA

pmkribogor.com Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor, Santo Joseph a Cupertino, melaporkan kasus pembunuhan saudari Yubelia Andriana Noven Cahya, seorang siswi SMKK Baranangsiang, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tanggal 20 Maret 2024. Kasus ini telah bergulir selama lima tahun sejak peristiwa pada tanggal 8 Januari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, di mana terjadi pembunuhan oleh orang tak dikenal di Jalan Riau terhadap salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan Katolik (SMKK) Baranangsiang, Yubelia Andriana Noven.

PMKRI Cabang Bogor merasa perlu melibatkan stakeholder terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengingat kinerja pihak Kepolisian Polresta Kota Bogor dianggap sangat lamban dan tidak serius dalam menangani kasus tersebut. Selain itu, belum adanya keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat juga menimbulkan pertanyaan dari warga Bogor, khususnya.

Melihat kegagalan pihak Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus tersebut, PMKRI mengambil langkah ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan kasus dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap bahwa pelaporan kasus pembunuhan Noven kepada Komnas HAM akan membuka jalan menuju keadilan yang belum terwujud,” ujar Thino.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *